POLRES PADANG PANJANG TANGKAP DUA PELAKU NARKOBA
“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja berinisial AI (24) dan RY (24),” ungkap Witrizarwati.
Dikatakan, dua pelaku yang masing-masing merupakan warga Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur dan warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur tersebut ditangkap karena menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering.
Kejadian tersebut kata mantan Kasubag Humas Polres Padang Panjang bermula pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya saudara (AI) ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Setelah mendapatkan inormasi tersebut selanjutnya personel Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap tersangka AI. Setibanya personil Sat Res Narkoba di rumah yang dihuni oleh saudara AI, di Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur, ditemukan tersangka AI sedang duduk bersama RY di teras rumah tersebut,” ujar Witrizarwati.
Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan.
Paket ganja itu kata Witrizarwati menjelaskan, ditemukan di dalam satu buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild, sembilan lembar kertas papir merk Antareja diatas kursi teras rumah tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti satu paket seberat 1,22 gram. (Firman Sikumbang)
0 Comments