POLSEK BATIPUAH SELATAN TEMUKAN BANYAK PELANGGARAN PROKES DI PASAR 

iklan adsense

POLSEK BATIPUAH SELATAN TEMUKAN BANYAK PELANGGARAN PROKES DI PASAR

PADANG PANJANG, Pionir—Kendati Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Datar Nomor 48 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah ada. 

Namun sampai hari ini terlihat pasar menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan tidak patuh pada protokol kesehatan. 

Ini diakui Kapolsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat Iptu Jhon Hendri, SH pada Pionir, Kamis 19 November 2020. “Saat kita melakukan giat Operasi Yustisi Gabungan pada Selasa 17 November 2020 di Pasar Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, yang secara administrati masuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan secara yurisdis merupakan wilayah hukum Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang, personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP masih banyak menemukan pelanggaran di pasar tersebut,” kata Iptu Jhon Hendri. 

Dikatakannya, masih banyak pedagang dan pengunjung serta pengguna jalan di Pasar Malalo yang kurang teredukasi untuk melaksanakan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). 

"Kebanyakan yang tidak patuh itu ditemukan di pasar, pembeli dan pedagang tidak menggunakan masker," kata Jhon Hendri. 

Sedikitnya, kata Jhon Hendri menambahkan, saat itu petugas gabungan menemukan sebanyak 30 pelanggaran, yaitu yang tidak menggunakan masker. 

“Terhadap yang melanggar protokol kesehatan ini diberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 20 orang serta sanksi sosial dengan melaksanakan pembersihan sampah di sekitar pasar 10 orang pelanggar prokes,” ungkap Iptu Jhon Hendri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments