POLSEK BUKITTINGGI TERTIBKAN PEDAGANG DAN PENGUNJUNG PASAR YANG MEGABAIKAN PROKES
Seperti yang terjadi di Pasar Aur Kuning Bukittinggi misalnya, Masih saja dijumpai kerumunan orang di pasar itu melakukan transaksi jual beli tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Selain tidak menjaga jarak, sebagian warga juga tidak mengenakan masker.
Fakta ini diakui Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, SH, SIK pada Pionir, Senin sore 9 Oktober 2020. Untuk itulah kata dia menambahkan, ia sering memerintahkan personelnya melakukan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kepada pedagang dan pengunjung di Pasar Aur Kuning Bukittinggi tersebut.
Dikatakannya, pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Aur Kuning Bukittinggi itu dilakukan dalam rangka menyikapi ancaman penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Disamping itu mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran di kawasan pasar Aur Kuning. "Apa yang Kita dilakukan itu adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
Hari itu kita melaksanakan giat penertiban pedagang dan pengunjung pasar dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker secara humanis, pesuasif," katanya
AKP Dedy Adriansyah Putra mengakui bahwa memang saat itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar di objek keramaian harus mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun setelah transaksi jual beli, agar terbebas dari penyebaran Covid-19.
Saat itu kata Dia menambahkan, Bhabinkantibmas juga mengingatkan pengunjung pasar Aur Kuning agar tidak berlama-lama di dalam pasar dan berbelanja hanya seperlunya saja.
"Setelah berbelanja segeralah pulang ke rumah, setelah sampai di rumah, usahakan untuk membersihkan diri dengan mandi untuk mengantisipasi dan mencegah penularan Covid-19,” imbaunya
Selain itu juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker.
Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," kata Dedy Adriansyah Putra menjelaskan. (Firman Sikumbang)
0 Comments