POLSEK IV KOTO BAGIKAN MASKER GRATIS
"Saya bersama personel Polsek IV Koto telah berulangkali wajibkan seluruh masyarakat pakai masker dalam semua kegiatan tanpa terkecuali, karena negara sudah penuhi kewajiban memberikan bantuan terkait penanganan Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti pula anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker,” kata Iptu Dedi Kurnia.
Namun kenyataan di lapangan kata Dedi Kurnia menambahkan, masih saja disua masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Padahal untuk mendisipilkan masyarakat Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah mengeluarkan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kata Dedi Kurnia, ini dilakukan dalam adaptasi kebiasaan baru memakai masker suatu kewajiban, guna antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Selain membagikan masker gratis, tambah Dedi Kurnia, saat itu tim gabungan juga mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang memuat sanksi denda atau kurungan. (Firman Sikumbang)
0 Comments