POLSEK KOTA BUKITTINGGI EDUKASI KAUM MILENIAL TENTANG AKB
Dalam giat sialturahmi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Bukittinggi ini memberikan himbauan terkait pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam situasi pademi Covid-19.
Dalam himbaunya kepada kaum milineal itu, Aiptu Simon Kausa selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ( BCKR) Kecamatan Guguak Panjang menyampaikan, agar kaum milenial tetap mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah tentang upaya penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ditengah pademi Covid-19 ini diharapkan kepada kaum milenial untuk dapat memahami pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dengan benar, dimana dalam pelaksanaannya harus tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, tetap menggunakan masker dan menjaga jarak pada saat beraktivitas diluar rumah, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebagai upaya untuk terhindar dari penyebaran Virus Corona, ungkapnya.
Selaku Bhabinkamtibmas Aiptu Azriyandi merasa berkewajiban memberitahukan bahwa ke depan bagi yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah, akan diberi sanksi sesuai yang diatur di Perda AKB tersebut.
"Yang pasti, sasuai Perda AKB, bagi pelanggar protokol kesehatan akan ditindak, berupa sanksi administrasi (denda), ada juga sanksi sosial seperti menyapu jalan, dan sanksi kurungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sambil berharap dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya (*)
0 Comments