POLSEK KOTA BUKITTINGGI TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PENGELOLA CAFE
Dalam giat sosialisasi itu Aiptu Harry Noza Hasan mengajak para pengelola Cafe FoodCourt itu wajib menjalankan penerapan protokol kesehatan, dengan menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, thermo gun serta mewajibkan pengunjung menggunakan masker, katanya
Dikatakan Aiptu Harry Noza Hasan Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola cafe, dan pelaku usaha lainya. Begitu juga kepada pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat, katanya.
''Dengan menerapkan protokol Kesehatan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada pelaku usaha dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,'' kata Aiptu Harry Noza Hasan menjelaskan.
Disamping itu para pelaku usaha juga wajib melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala di area cafe, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, katanya (Firman Sikumbang)
0 Comments