POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Atas kejadian yang dialaminya Mega Silviana melaporkannya pada pihak kepolisian di Polsek Sungai Beremas, dengan bukti laporan LP/123/XI/2020/Sek-sb, tgl 22 November 2020 dalam perkara yang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini diakui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH pada Pionir, Selasa 24 November 2020. “Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jalan Raya Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingak, yang dialami seorang wanita bernama Mega Silviana,” kata Iptu Alfian Nurman.
Mendapat laporan itu kata Iptu Alfian Nurman, anggota Reskrim Polsek Sungai Beremas langsung bergerak untuk mencari pelaku.
“Akhirnya pelaku dapat dibekuk personil Polsek Sungai Beremas bersama dengan masyarakat setempat. Pelaku berinisial BR (24 tahun), warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” kata Kapolsek Sungai Beremas ini.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mako Polsek Sungai Beremas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 363 A, Ayat (1) ke 4 E KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” ujar Iptu Alfian Nurman. (Firman Sikumbang)
0 Comments