POLSEK SUNGAI LIMAU AJAK WARGA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

iklan adsense

POLSEK SUNGAI LIMAU AJAK WARGA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 menuntut kita untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Di manapun kita berada, kita harus terus menjaga jarak (Physical Distancing), memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun sekaligus kita juga harus selalu menjaga kebersihan lingkungan. 

Untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada warga Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan, SH bersama personilnya secara rutin melaksanakan giat patroli dialogis kepada masyarakat untuk bersama sama melaksanakan protokoler kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid 19. 

Kegiatan patroli dialogis tersebut sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga terkait akan dilaksanakannya Pilkada serentak pada bulan Desember mendatang. 

“Mari kita secara bersama sama menerapkan peotokol kesehatan dimasa adaptasi kebiasaan baru, ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak (Physical Distancing), dan mencuci tangan dengan sabun," Kata Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan, SH pada Pionir Senin 02 November 2020.

Dikatakan Nasirwan himbauan yang di laksanakan tersebut adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

“Adaptasi kebiasaan baru adalah aktivitas kehidupan seperti biasa, namun disertai dengan penerapan protokol kesehatan dalam segala kegiatan yang harus dipahami oleh masyarakat,” katanya 

Lanjut Nasirwan mengatakan, kegiatan patroli ini akan rutin dilaksanakan setiap hari, sampai masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Sungai Limau benar-benar menjalankan protokoler,” Pungkasnya. 

Kata Nasirwan menjelaskan dalam giat Patroli dialogis tersebut, pihaknya juga mensosialisasikan perda Adaptasi Kebiasan Baru kepada masyarakat, terkait peneggakan hukum yang terkandung dalam Perda tersebut. Seperti sanksi Sosial, sanksi denda dan sanksi kurungan bagi warga yang tidak mengindahkan perda tersebut, ujarnya.  (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments