POSKO PENANGANAN COVID-19 KANTOR BALAIKOTA PARIAMAN TERUS LAKUKAN KONTROL PROKES DI LOKASI PESTA
Menurut Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang, pemerintah Kota Pariaman tidak pernah memberikan larangan untuk melakukan resepsi pernikahan dimasa Pandemi, namun secara pelaksanaanya, pemerintah Kota Pariaman memberikan pembatasan terhadap resepsi tersebut, salah satunya harus memenuhi standar Protokol kesehatan dan pengawalan yang ketat dari petugas.
"Resepsi pernikahan boleh digelar asal dengan catatan masyarakat harus bisa menjamin protokol kesehatan." Kata Ipda Catur Bambang menjelaskan.
Lanjut Ipda Catur Bambang mengatakan, Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman yang terdiri dari tim gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP, petugas Dishub, BPBD serta Petugas Dinas Kesehatan Kota Pariaman terus melakukan kontrol Prokes ke tempat tempat pesta pernikahan.
"Kedatangan kami dilokasi pesta itu hanya melakukan kontrol terhadap pesta pernikahan, apakah sudah memenuhi standar protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dipintu masuk pesta, garis pembatas tamu, dan penggunaan masker," katanya. (*)
0 Comments