POSKO PENGAMANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN KEMBALI KONTROL PROKES DILOKASI PESTA
Sejak dibukanya tahap awal tatanan baru pada 9 Juli 2020 lalu, seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan.
Di lapangan dalam pelaksanaannya perlu pengawasan dalam penerapannya yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktifitas. Karena harus dimaklumi belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Dalam pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan menghadapi COVID-19, TNI-Polri bersinergi dengan instansi terkait telah mendapatkan amanah dari negara untuk mengawasi dan memonitor semua pelaksanaan di lapangan. Salah satunya menerapkan protokol kesehatan dilokasi pesta.
Minyikapi hal itu petugas Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman yang terdiri dari TNI-Polri, Sat Pol PP dan petugas Dinas Kesehatan Kota Pariaman melakukan monitoring Protokol Kesehatan (Prokes) dilokasi pesta pernikahan.
Dilokasi pesta itu, petugas memastikan apakah penyelengaraaan pesta tersebut sudah memenuhi Standar Operasional Protokol (SOP) kesehatan.
Perwira Pengendali (Padal) Padal Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang mengatakan, Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mengantisipasi terjadinya pertumbuhan klaster baru dilokasi pesta.
"Kedatangan kami dilokasi pesta itu hanya melakukan kontrol Prokes. Apakah pesta tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan, seperti menyediakan hand Sanitizer dipintu masuk, garis batas tamu, dan pemakaian masker," kata Ipda Catur Bambang menjelaskan
Lanjut Ipda Catur Bambang mengatakan, disamping melakukan kontrol dilokasi pesta, pihaknya juga memberikan imbauan kepada undangan tentang perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, ungkapnya (firman sikumbang)
0 Comments