RANGKUL TOKOH MASYARAKAT DAN ORMAS JAGA KONDUSIFITAS KAMTIBMAS JELANG PILKADA 2020
Melalui program Silaturahmi Kamtibmas, AKP Dedy A.P, SH,SIk bertatap muka dan berdialog dengan sejumlah ninik mamak, tokoh masyarakat dan ormas diwilayah hukumnya, pada Senen 23 November 2020
AKP Dedy A.P, SH,SIk mengajak tokoh masyarakat dan ormas untuk ikut andil dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama tahapan Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. "Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah jelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 Jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan, mari kita saling memberikan informasi yang kita dapat dengan selalu berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan berita yang sengaja ditebar untuk perpecahan keharmonisan kita dalam bermasyarakat,” kata AKP Dedy A.P, SH,SIk Pada Pionir.
"Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tanpa bantuan dari seluruh elemen masyarakat khususnya ninik mamak, tokoh masyarakat dan ormas upaya dalam pemeliharaan Kamtibmas tidak akan berjalan dengan baik dan maksimal,” jelasnya.
Disamping itu Dedy juga berharap saat di helatnya pilkada nanti, masyarakat diharapkan dapat memberikan pengawasan pada setiap tahapan pimilihan. Mulai dari pencoblosan sampai pada penghitungan suara, katanya.
Untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat kata Dedy tidak cukup hanya digantungkan kepada lembaga pengawas Pemilu yang ada. Masyarakat mempunyai peran yang sangat besar dalam menentukan kesuksesan Pilkada. Bersama dengan Bawaslu masyarakat berada dalam barisan paling depan dalam mengawal proses pelaksaaan Pilkada tersebut, kata AKP Dedy A.P, SH,SIk menjelaskan.
"Asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, harus mendorong semangat masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada." Ungkapnya.
Lanjut Dedy mengatakan, Ada beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat harus turut aktif melakukan pengawasan Pilkada.
Pertama, jumlah pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) yang terbatas dalam satu wilayah. Untuk diketahui, jumlah pengawas Pemilu di tingkat provinsi hanya lima atau tujuh orang, lalu di wilayah kabupaten/kota ada tiga atau lima orang. Kemudian pengawas Pemilu di tingkat kecamatan jumlahnya tiga orang, pengawas Pemilu kelurahan/desa dan pengawas Tempat Pemungutan Suara masing-masing hanya satu orang, kata Dedy.
Kedua, kata Dedy tanggung jawab Pilkada secara substansial menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat. Dalam pelaksanaan Pilkada, masyarakat harus menjadi subyek dan bukan hanya obyek. Semua masyarakat harus berpartisipasi dalam melahirkan pemimipin yang bersih, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, peran pengawasan yang dilakukan masyarakat bisa dengan memberi informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara Pilkada (KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota) maupun peserta Pilkada.
Informasi bisa diberikan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota ataupun melalui sambungan telepon, ungkapnya.
"Informasi yang diberikan masyarakat kepada pengawas Pemilu sangat berguna dalam mencegah terjadinya pelanggaran," kata Dedy mengakhiri (Firman Sikumbang)
0 Comments