SERIUS USUT KASUS PENGEROYOKAN, POLRES BUKITTINGGI SERAHKAN ABH KE KEJAKSAAN
Bukti keseriusan Polres Bukittinggi ini terlihat dari sikap tegas penyidik yang mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal nya 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa lainnya, penyidik Polres Bukittinggi ini mempersangkakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP. Bahkan sebagai bukti keseriusan itu Kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Pionir, Jumat Malam 13 November 2020, Satuan Reserse dan Kriminal Polres setempat telah menyerahkan satu orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus penganiayaan anggota TNI ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jumat 13 November 2020.
Dody pun menegaskan anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur berinisial BS tersebut telah diproses oleh penyidik Polres Bukittinggi sesuai dengan sistem peradilan anak.
Ia menambahkan bahwa melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar. (Firman Sikumbang)
0 Comments