TANGKAL PENYEBARAN COVID-19, TERAPKAN PROKES DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
Pada Kesempatan tersebut Aiptu Kasnizul mengatakan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat itu adalah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Tujuannya, untuk memupuk kesadaran masyarakat agar selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menggunakan masker, jarak jaga, dan cuci tangan dengan sabun, ungkapnya
Aiptu Kasnizul juga menjelaskan pada Pionir, pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Dihadapan warga binaanya Aiptu Kasnizul menjelaskan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya.
Selain itu kata Kasnizul, dalam pasal 12 di Perda itu mewajibkan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin.
Kemudian, setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
"Kepada masyarakat saya ingatkan, Perda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten dan kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah," kata Kasnizul menjelaskan
"Jadi, untuk mengatasinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi semua komponen masyarakat wajib dan harus saling mendukung. Kita bangkitkan dan perkuat semangat gotong royong untuk membasmi penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Barat tanpa melanggar Perda," imbau Aiptu Kasnizul. (Firman Sikumbang)
0 Comments