TERAPKAN DISIPLIN PROKES DI KAWASAN WISATA
Giat Penerapan protokol kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kota Pariaman Iptu Muhammad Sugindo. SIK itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Salah satu isinya memberikan sanksi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas. "Kami sangat antisipasi dan memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu terutama di kawasan wisata. Seperti mencuci tangan dengan sabu, menjaga jarak dan memakai masker (3M), kata Sugindo pada Pionir.
Lanjut Sugindo mengatakan, "Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 menjadi keharusan di dalam lokasi wisata, petugas akan selalu mengawasi dan memberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Setelah melakukan operasi penertiban pemakaian masker dikawasan Wisata di Kota Paiaman itu. Petugas Satlantas Polres Kota Pariaman juga menyambangi para pengemudi angkutan umum dan angkutan barang di Simpang Lapai dan Simpang Terminal Regiinal Jati.
Disana petugas memasangkan Stiker ajakan " AYO PAKAI MASKER" yang ditempelkan di angkutan tersebut. Setelah itu petugas Satlantas juga membagikan masker gratis kepada penguna jalan dan para sopir angkutan yang ngetem dan bersileweran di daerah itu.
Mudah-mudahan dengan upaya yang kita lakukan bisa menyentuh masyarakat, dan menyadari betapa peningnya memakai masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus corona atau covid-19, ujar Sugindo. (*)
0 Comments