TIM POSKO PENANGANAN COVID 19 BALAIKOTA PARIAMAN MASIH TEMUKAN PELANGGARAN PROKES
Menurut Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH sebagai Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, tim ini rutin melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pada malam itu kata Bripka Joni Rahmat tim yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan itu melaksanakan kegiatan razia masker di depan Kantor Balaikota Pariaman, penertipan acara orgen tunggal di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dan penertiban ke cafe-cafe di seputaran Kota Pariaman.
“Saat itu kita langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Pada malam itu memberi sanksi denda pada tiga orang pelanggar dan sanksi sosial pada 64 orang, yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Bripka Joni Rahmat.
“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita, tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda,” ungkap Bripka Joni Rahmat Eka Putra. (Firman Sikumbang)
0 Comments