TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19 BALAI KOTA PARIAMAN JARING 41 ORANG PELANGGAR PROKES
Saat pelaksanaan operasi itu petugas menindak sebanyak 41 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker pada saat berkendara dan beraktifitas.
Terhadap mereka diberikan teguran dan membuat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, kata anggota regu malam Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman, Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH pada Pionir.
Kata Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH Operasi Yustisi yang dilaksanakan itu dalam rangka mencegah penularan Covid-19. Sekaligus untuk mendisiplinkan masayarakat dalam menggunakan masker, guna menekan penyebaran Covid-19 yang makin melonjak akhir-akhir ini,” ungkap Bripka Joni Rahmat Eka Putra.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang masih ditemukan tidak menggunakan masker akan dilakukan penindakan dan peneguran, agar ke depannya selalu menggunakan masker saat hendak ke luar rumah.
"Operasi Yustisi terkait dengan penggunaan masker ini akan akan terus kita lakukan. Kenapa masker? Karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kita akan tegas selama melaksanakan operasi ini," ujar Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH . (Firman Sikumbang)
0 Comments