TO POLRES BUKITTINGGI “DIGULUNG” DALAM OPERASI TUMPAS BANDAR TRI ARGA 

iklan adsense

TO POLRES BUKITTINGGI “DIGULUNG” DALAM OPERASI TUMPAS BANDAR TRI ARGA 

BUKITTINGGI, Pionir—Pria berinisial MU (39 tahun), asal Cingkaring, Kecamatan Banuhampu dan RA (35 tahun), warga Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam telah lama menjadi target operasi (TO) Polisi, terkait sepakterjangnya sebagai pengedar narkoba. 

Akhirnya “petualangan” kurir narkoba ini berakhir juga dalam Operasi Tumpas Bandar Tri Arga 2020, yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi. 

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara SH, SIK, MH dalam keterangan persnya, Kamis 19 November 2020 menyebutkan, dari tangan kedua tersangka Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menyita 33 “paket hemat” narkotika jenis sabu. 

“Operasi Tumpas Bandar Tri Arga 2020 digelar selama 14 hari sejak 4 November hingga 17 November 2020. Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Tumpas Bandar Tri Arga 2020. 

Selama dua pekan operasi Sat Res Narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan dua tersangka pengedar,” ungkap Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah. 

Dikatakannya, kedua tersangka, ditangkap di seputaran kawasan Padang Luar, Kecamatan Banuhampu. “Saat itu aparat menciduk tersangka MU lebih dulu di sebuah rumah di kawasan Batu Hitam, Nagari Padang Luar pada Selasa 17 November 2020 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan RA ditangkap di kawasan Pasar Padang Luar pada Rabu dini hari,” terang Dody. 

Dody menjelaskan, dari kedua tersangka Tim Opsnal Sat Res Narkoba menyita total 33 paket kecil sabu, sebagai barang bukti. Sebanyak 21 paket diamankan dari tangan tersangka MU dan 12 paket dari tangan RA. 

Selain itu kata Dody menambahkan, juga turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih orange dengan nomor polisi BA 2263 LO, satu unit ponsel merk Samsung, sebuah tas pinggang, dompet dan satu pak palstik klip bening. 

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah menjelaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. 

“Penyidik masih terus mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan keterlibatan pelaku lain,” kata AKP Aleyxi Aubedillah. 

Dikatakannya, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Keduanya dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments