ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA SAAT PELAKSANAAN PILKADA
Hal ini guna menghindari terjadinya cluster baru penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di TPS. Kata Kapolsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi Iptu Rommy Hendra K, SH, MH dihadapan, Camat Tilatang Kamang, Wali Nagari se Kecamatan Tilantang Kamang, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta kepada para tenaga kesehatan saat menjadi narasumber terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan Pilkada, di Kantor Camat Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu 2 Desember 2020.
Iptu Rommy Hendra mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada saat Pilkada merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Prokes inilah yang mestinya dijaga bersama, katanya.
Dijelaskan Rommy, saat ini KPU telah merilis ketentuan prokes yang harus diperhatikan para pemilih, yaitu pemilih wajib pakai masker di TPS, menjaga jarak fisik dengan orang lain, harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS.
Selanjutnya kata Rommy ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, dan dilarang berkerumun.
Bagaimanapun penyelenggara pemilu berhadapan langsung dengan banyak orang. Kepatuhan pada prokes tak boleh ditawar. Hanya dengan cara disiplin ketat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 agar berjalan dengan aman, selamat dan sehat, kata Iptu Rommy Hendra (Tim)
0 Comments