KAPOLSEK PARIAMAN IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMBERSIHAN APK
Seperti diketahui, sebelum pencoblosan digelar, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.
KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020.
Dalam menghadapi masa tenang itu, KPU Kota Pariaman telah melakukan rapat koordinasi pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye serta distribusi logistik pada pemilihan serentak tahun 2020, pada Kamis pagi 3 Desember 2020, di Ruangan Rapat Kantor Balaikota Pariaman.
Rapat rapat koordinasi pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye serta distribusi logistik itu juga diikuti Kapolsek Kota Pariaman, AKP Irwandi SH.
Kata AKP Irwandi pada Pionir, Sabtu sore 5 Desember 2020, dalam rapat itu dibahas berberapa hal, yang intinya ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun termasuk alat peraga kampanye.
“Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," kata AKP Irwandi.
Dikatakan AKP Irwandi, dalam rapat koordinasi itu diperoleh kesepakatan bahwa masing-masing tim pemenangan paslon membersihkan alat peraga kampanye sendiri-sendiri, yang dimulai pada hari Minggu tanggal 5 Desember 2020.
“Peserta rapat koordinasi tersebut juga sepakat bahwa saat pelaksanaan penertiban akan dipersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, sehingga nantinya masyarakat bisa tenang pada saat menunaikan hak pilihnya,” ujar AKP Irwandi. (Firman Sikumbang)
0 Comments