KAPOLSEK SIKAKAP SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI MAK/4/XII/2020 DI BERBAGAI TEMPAT

iklan adsense

KAPOLSEK SIKAKAP SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI MAK/4/XII/2020 DI BERBAGAI TEMPAT  

MENTAWAI, Pionir—Seperti diketahui, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.  

Maklumat itu pun direspon hingga ke jajaran Kepolisian Sektor (Polsek). Seperti yang dilakukan Polsek Sikakap, Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) Kamis pagi 31 Desember 2020.  

Kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH pada Pionir, Kamis sore, pada Kamis pagi ia baru saja mensosialisasikan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Gubernur tentang larangan perayaan tahun baru untuk menekan penyebaran virus Covid-19 bersama tim, yang terdiri dari Bripka Silvester, Bripka Arya Rolandri, Briptu Ade Saputra, Briptu Fadly Wahyudi dan personel Koramil Sikakap.  

“Kagiatan tersebut dilaksanakan secara mobile menggunakan kendaraan dan pengerasa suara (TOA) mulai dari Dusun Sikakap Timur menuju Dusun Sikakap Barat. Kami juga mlakukan imbauan secara stasioner di kawasan Pasar Masabuk,” terang Tirto Edhi.  

Tirto Edhi menyebutkan, penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.  

“Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” terang AKP Tirto Edhi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments