KAPOLSEK SUNGAI BEREMAS SITA MIRAS DARI KEDAI TUAK 

iklan adsense

KAPOLSEK SUNGAI BEREMAS SITA MIRAS DARI KEDAI TUAK 

PASAMAN BARAT, Pionir—Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) sebenarnya sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, yang didalamnya juga memuat tentang larangan peredaran minuman keras. 

Namun, sampai hari ini kedai-kedai tuak masih banyak juga disua yang berani buka melayani pembeli. Padahal pada Bagian Ketiga Tertib Minuman Keras Pasal 8 ayat (1), dengan jelas ditegaskan, setiap orang atau badan usaha dilarang memperoduksi, mengolah, memasukan, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin bupati atau pejabat yang berwenang. 

Kemudian pada Pasal 8 ayat (2) uga ditegaskan, Setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras. Sedangkan pada Pasal 8 ayat (3) ditegaskan, setiap orang dilarang meminum minuman keras di tempat umum. 

Kendati Perda sudah demikian jelas dan tegas mengatur, namun hingga kini kedai-kedai tuak, yang merupakan jenis minuman tradisional masih banyak ditemukan. 

Untuk menekan peredaran miras dan tuak serta tindak pidana lainnya di wilayah hukumnya, Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH menurunkan personelnya melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang perayaan menyambut tahun baru 2021. 

Pada Selesa sore 29 Desember 2020, beserta anggota, Kasi Trantib Koto Balingka beserta anggota melakukan razia miras di beberapa lokasi, diantaranya Kedai Hendra (28 tahun), di Jorong PB I Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka. “Di lokasi ini kita menyita dua dirigen berisikan tuak 35 liter,” ungkap Alfian Nurman. 

Kemudian Kedai Simus (47 tahun di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman bersama rombongan menyita satu dirigen berisikan tuak 35 liter. 

Dalam operasi itu Kapolsek Sungai Beremas tak lupa mengingatkan warga yang duduk di kedai tuak tersebut agar jangan mengkomsumsi minuman beralkohol dan tuak, apalagi minuman alkohol dan tuak oplosan (dicampur bahan berbahaya), akan dapat merusak kesehatan bahkan menyebakan kematian. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments