KOMBES SATAKE BAYU PASTIKAN AKAN MENINDAK TEGAS PESTA TAHUN BARU
Ketegasan itupun kembali disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Pionir, Rabu 30 Desember 2020. Dikatakan Satake Bayu, sikap tegas Kapolda Sumbar itu menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Salah satu poin dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa Kapolri meminta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan banyak orang di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah,” ujar Satake Bayu.
Dalam maklumat itu kata Satake menambahkan, masyarakat juga dilarang menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Oleh sebab itu, Satake Bayu menegaskan tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas dan terukur jika masih ditemukan pelanggaran seperti tersebut. Terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tersebut kata Satake Bayu, juga telah disosialisasikan kepada masyarakat oleh Polres-Polres di jajaran Polda Sumbar.
“Saya berharap masyarakat mematuhinya, karena itu juga bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19,” harap Kombes Satake Bayu. (Firman Sikumbang)
0 Comments