LARANGAN UNTUK BERKERUMUN PADA MALAM TAHUN BARU, BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI GERINGGING SAMBANGI WARGA
Larangan perayaan malam tahun baru itu mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021.
Brigadir Zulpahmi mengatakan, Pemerintah memperketat protokol kesehatan berupa larangan berkerumun saat libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.
"Larangan berkerumun itu diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid- 19," kata Zulpahmi
Dikatakan Zulpahmi, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian agar tidak digunakan sebagai tempat berkumpul pada perayaan pergantian malam tahun baru nanti.
“Kami akan memantau dan mengawasi pusat keramaian bersama TNI-Polri, Sat Pol PP Jika kedapatan ada masyarakat berkumpul, kami langsung bubarkan. Ini semua untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih ada di sekitar kita,” katanya (Firman Sikumbang)
0 Comments