LARANGAN UNTUK BERKERUMUN POLSEK SUNGAI GERINGGING TEMPELKAN MAKLUMAT KAPOLRI
"Hari ini kita bersama personel melakukan penempelan Maklumat Kapolri itu di tempat-tempat umum, serta telah mengintruksikan kepada jajaran untuk menindak lanjuti penempelan maklumat Kapolri tersebut" kata Deny Rendra Laksmana pada Pionir, Kamis 24 Desember 2020.
Deny menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Ya benar (Maklumat Kapolri) tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” katanya
Menindak lanjuti intruksi Kapolres itu, Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul SH juga memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas nya untuk melakukan penempelan maklumat Kapolri tersebut di tempat-tempat umum di daerah binaanya.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Malai III Koto Brigadir Irdiwan, pada Kamis pagi 24 Desember 2020 didampingi perangkat nagari dan pemuda didaerah binaanya juga melakukan penempelan maklumat kapolri tersebut di Mini Market Vina Veni Korong Pasar Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu kata Anazrul SH menambahkan, Maklumat Kapolri itu juga dipasang atau ditempelkan di perkantoran, sekolah, warung, halte, tempat ATM dan tempat tempat lainnya.
"Kita juga telah menginstruksikan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor Mak/ 4 /XII/2020 teranggal 23 Desember 2020 didaerah binaanya masing-masing," kata Iptu Anazrul SH
Dikatakan Iptu Anazrul SH maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. Sebab itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, katanya (Firman Sikumbang)
0 Comments