LARANGAN UNTUK BERKERUMUN, POLSEK SUNGAI GERINGGING TEMPELKAN MAKLUMAT KAPOLRI
Dalam maklumat tersebut, Kapolri meminta masyarakat tidak di dibolehkan untuk berkerumun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penerbitan maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri) tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, katanya
Menindak lanjuti maklumat Kapolri itu, atas perintah Kapolres Pariaman Kota AKBP Deny Rendra Laksmana, Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul SH langsung mengintruksikan kepada Bhabinkamtibmasnya untuk melalukan sosialisasi dan menempelkan maklumat Kapolri tersebut ditempat- tempat umum. Pada Selasa 29 Desember 2020
"Hari ini kita bersama Bhabinkamtibmas Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Brigadir Zulpahmi melakukan penempelan Maklumat Kapolri itu di tempat-tempat umum," kata Iptu Anazrul SH
Selain itu kata Iptu Anazrul SH menambahkan, maklumat Kapolri itu juga dipasang atau ditempelkan di perkantoran, sekolah, warung, tempat ATM dan tempat tempat lainnya.
"Kita juga telah menginstruksikan pada para personil agar menindak lanjuti maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020," terang Iptu Anazrul SH (Firman Sikumbang)
0 Comments