PERSONIL POLSEK KAMPUNG DALAM IKUTI SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK

iklan adsense

Pesonel Polsek Kampung Dalam Ikuti Sosialisasi Perlindungan Anak 

PARIAMAN KOTA, Pionir--Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakkan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak, seperti pengembangan kabupaten/kota layak anak (KLA), sekolah ramah anak (SRA), pembentukan forum anak, pengadilan ramah anak, dan lain-lain. dimana semua program tersebut diratifikasi seluruh kabupate/kota se-Indonesia, termasuk Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Di Kota Pariaman pada Senen 30 November 2020 baru saja dilangsungkan sosialisasi/pelatihan perlindungan anak di Nagari Limau Purut, KecamatanV Koto Timur, bertempat di los pasar Nagari Lmau Purut. Kegiatan ini yang juga dihadiri oleh Kadis Sosial P3A, Walinagari Limau purut, ninik mamak dan masyarakat nagari tesebut. 

Kegiatan itu kata Kapolsek Kampung Dalam AKP Kasman S. Sos, MH, Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Ikhwan mewakili Polsek Kampung Dalam. Pada kesempatan itu, Aipda Nurul Ikhwan tak lupa mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Sementara itu Aipda Nurul Ikhwan mengatakan, dalam sosialisasi itu, masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk  mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri. 

"Tujuan sosialisasi ini untuk membuka wawasan peserta tentang data kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait upaya perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014, memberikan pemahaman kepada peserta terkait bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak serta untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait penanganan kasus kekerasan dan eksploitasi," jelas Aipda Nurul Ikhwan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments