POLRES KOTA PARIAMAN GELAR OPERASI YUSTISI DI GASAN GADANG
Seperti kegiatan yang dilakukan pada Kamis pagi 3 Desember 2020 di Gasan Gadang yang secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Padang Pariaman, namun secara yuridis merupakan wilayah hukum Polres Kota Pariaman.
"Sasaran utama dari personel gabungan TNI 0308 Pariaman, Polres Kota Pariaman dan Sat Pol PP Kabupaten Padang Pariaman adalah klaster Covid-19, lokasi keramaian, dan fasilitas umum.
Kita meningkatkan kedisiplinan kepada masyarakat, agar patuh protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Kasubag Binops Res Pariaman Iptu Syafrizal B pada Pionir, Jum’at siang 4 Desember 2020.
Dikatakannya, saat itu tim gabungan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu, mendukung, mendampingi, serta mendorong sekaligus mengawasi dinas atau instansi terkait dalam menjalani tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disahkan.
Selain itu, kata Iptu Syafrizal dalam operasi yustisi itu pihaknya juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait Perda AKB tersebut. Harapannya, agar Perda tersebut bisa diterima dan dipatuhi masyarakat.
“Apabila kedapatan yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sanksi hukum pidana atau denda. Jadi mari kita biasakan patuh terhadap protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak aman, untuk menekan penyebaran Covid-19," imbau petugas gabungan saat itu. (Firman Sikumbang)
0 Comments