POLSEK BUKITTINGGI SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLRI NOMOR MAK/4/XII/2020
Selain melakukan patroli keliling, personel Polsek Kota Bukittinggi sekaligus menyuarakan isi Maklumat Kapolri dengan menggunakan pengeras suara.
Kata Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Ardiansyah Putra SH S.IK, saat itu tiga orang personel Polsek Kota Bukittinggi dibawah pimpinan Aipda Ade Cendra S.Sos, Ps.Kanit SPK 2, Aipda Dodi Hariadi Ba Unit Reskrim dan Bripka Cerly melakukan patroli ke hotel-hotel, restoran dan rumah makan, cafe dan fasilitas umum lainnya.
“Saat itu ada beberapa hotel yang mereka pantau, seperti Novotel, Roky Hotel dan lain-lain. Selain itu mereka juga melakukan pemantauan di rumah makan Simpang Raya, rumah makan Sederhana dan lainnya,” kata Dedy Ardiansyah Putra.
Dikatakannya, saat itu personel Polsek Kota Bukittinggi tersebut juga melakukan pemantauan di cafe-cafe dan fasilitas umum lainnya di wilayah hukum Polsek tersebut sekaligus menempelkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan terhadap prokes dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Selain itu kata Dedy Ardiansyah Putra, para personel Polsek Kota Bukittinggi tersebut juga menempelkan Maklumat Kapolri di beberapa tempat umum, yang ramai dikunjungi oleh warga.
Di dalam maklumat itu Kapolri mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan seperti misalnya perayaan natal atau kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta kembang api," ujar AKP Dedy Ardiansyah Putra. (Firman Sikumbang)
0 Comments