POLSEK KOTA BUKITTINGGI INGATKAN MAKLUMAT KAPOLRI DI TMSBK
Pada Kamis 24 Desember 2020 sekitar jam 14.30 WIB Waka Polsek Kota Bukittinggi Iptu Rosminarti SH didampingi Perwira Pengendali Pengamanan Natal dan Tahun Baru di objek wisata TMSBK Iptu Nofrizal SH, Ps.Kanit Reskrim Bukittinggi serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguak Panjang Aipda Rahmat SH melakukan silaturahmi Kamtibmas ke kantor TMSBK.
Kata Iptu Rosminarti pada Pionir, Jum’at 25 Desember 2020, kehadiran mereka di kantor TMSBK itu diterima oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kota bukittinggi Nenta Oktavia SSTP.MPA serta Kabid TMSBK Ikbal SH.
“Kehadiran kami di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan itu untuk menyampaikan Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020.
Dimana bapak Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Iptu Rosminarti.
Dikatakan Iptu Rosminarti tujuan diterbitkannya maklumat tersebut agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dalam Maklumat itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh Kapolri, diantaranya agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Dengan adanya Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tersebut, kata Iptu Rosminarti, Polsek Kota Bukittinggi akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut. (Firman Sikumbang)
0 Comments