POLSEK SUNGAI BEREMAS KEMBALI TANGKAP PENCURI HP
Wanita lulusan sebuah perguruan tinggi ini pada tanggal 30 November 2020 telah datang ke Polsek Sungai Beremas untuk melaporkan peristiwa kehilangan dua unit handphone (HP) Samsung A10 warna merah dan satu unit merk OPPO yang dialaminya, dengan bukti laporan LP/126/XI/2020/Sek SB, tanggal 30 November 2020.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku pencuria HP milik korban, berinisial FJ (20 tahun), warga Simpang Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Beremas, pada Sabtu 5 Desember 2020.
Penangkapan terhadap tersangka FJ tersebut diakui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman, SH pada Pionir Senin pagi, 7 Desember 2020.
“Benar, tim Reskrim Polsek Sungai Beremas telah melakukan penagkapan seorang pria berinisial FJ, pada Sabtu jam 23.30 WIB,” kata Iptu Alfian Nurman.
Dikatakannya, kronologis penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima, bahwa pelaku sedang berada di sebuah Sekolah Dasar (SD) yang berada di Jorong Simpang Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman beserta Kanit IK, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap FJ.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Sungai Beremas untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan ke 4e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Para korban sering lengah dengan barang berharga yang mereka miliki, sehingga ini menjadi celah bagi pelaku untuk mencuri," kata Yoseveriadi.
Lalu kata dia menambahkan, mengapa yang marak itu justeru pencurian HP, gadget dan laptop, hal tersebut disebabkan karena barang-barang benda tersebut memang mudah diambil dan tidak membutuhkan banyak waktu untuk dicuri.
"Kedua benda itu yang paling gampang diambil dan tidak menarik perhatian orang banyak. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku," kata Yoseveriadi. (Firman Sikumbang)
0 Comments