POLSEK SUNGAI GERINGGING AKAN TINDAK TEGAS WARGA YANG BERKERUMUN DIMALAM PERGANTIAN TAHUN BARU
Penempelan Maklumat tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah pimpinan untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021 yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Brigadir Faizal Amri Tanjung mengatakan "Polri senantiasa mengacu kepada asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi, sehingga anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan,” Katanya.
Tidak hanya itu Brigadir Faizal Amri Tanjung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara waktu tetap dirumah dan tidak melakukan aktifitas di luar rumah kecuali hal yang sangat penting, ujarnya (Firman Sikumbang)
0 Comments