POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN BUBARKAN ACARA ORGEN TUNGGAL
Kata Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH anggota regu malam Posko Penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman pada Pionir Jumat malam, 4 Desember 2020 mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri Satpol PP serta petugas dari Dinas Kesehatan karena warga tersebut tidak mengindahkan batas yang ditentukan hingga jam 23.00 WIB.
"Tim gabungan terpaksa membubarkan acara hiburan orgen tunggal di acara resepsi pernikahan tersebut karena tidak mengindahkan batas waktu yang dibolehkan,” ungkap Bripka Joni Rahmat Eka Putra.
Menurut Joni Rahmat malam itu pihaknya langsung menuju lokasi resepsi pernikahan setelah mendapatkan informasi bahwa saat itu acara hiburan masih berlangsung yang mengumpulkan banyak orang.
"Sesuai izin yang dikeluarkan, hiburan orgen tunggal itu diperbolehkan hingga jam 23.00 WIB. Namun pada hari itu hingga jam 23.40 WIB acara hiburan masih berlangsung,” terang Joni Rahmat. (Firman Sikumbang)
0 Comments