POSKO PENANGANAN COVID 19 BALAIKOTA PARIAMAN PANTAU HAJATAN GUNA MEMASTIKAN PROKES
Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Pariaman tentang Protokol Kesehatan di Bidang Sosial Budaya lainnya yang secara umum berbunyi kegiatan sosial budaya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Rekomendasi tersebut diberikan jika daerah tersebut berada pada zona hijau, kuning dan oranye, sedangkan untuk zona merah dilarang. Bagi pihak yang melanggar instruksi tersebut maka akan mendapatkan sanksi dan denda.
Ini diakui Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang pada Pionir, Sabtu 26 Desember 2020.
“Meskipun daerah itu telah lepas dari zona merah penyebaran Covid-19, namun dalam pelaksanaan kegiatan sosial budaya di antaranya hajatan pernikahan dan kegiatan lainnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Ipda Catur Bambang.
Oleh karena itu Catur Bambang meminta warga dan seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah, sehingga kegiatan sosial dan budaya dapat dilaksanakan. (Firman Sikumbang)
0 Comments