REGU MALAM POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN TAK MENEMUKAN PELANGGARAN 

iklan adsense

REGU MALAM POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN TAK MENEMUKAN PELANGGARAN 

PARIAMAN KOTA, Pionir--Saat ini kita langsung melakukan penindakan terhadap protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020, bagi setiap masyarakat yang melanggar Perda tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH, anggota regu malam Posko Penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman, saat pelaksanaan apel malam personil gabungan piket Posko Penanganan Covid 19 Kota Pariaman, Selasa 22 Desember 2020. 

Bripka Joni Rahmat Eka Putra kepada Pionir mengatakan, pada Selasa malam itu Tim Gabungan Petugas Pam Penanganan Pencegahan Covid-19 Posko Pariaman bergerak menuju tempat-tempat pesta dari jam 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. dalam rangka penerapan tatanan kehidupan baru. 

Dikatakan Bripka Joni Rahmat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100 ribu dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah. 

Kerja sosial ini kata Bripka Joni Rahmat menambahkan, merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat, tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda. 

Ia memastikan, pasca melakukan patroli pada Selasa malam itu, Tim Gabungan Petugas Pam Penanganan Pencegahan Covid-19 Posko Pariaman tidak menemukan pelanggaran. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments