REGU MALAM POSKO PENANGANAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN TAK MENEMUKAN PELANGGARAN
Pernyataan tersebut disampaikan Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH, anggota regu malam Posko Penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman, saat pelaksanaan apel malam personil gabungan piket Posko Penanganan Covid 19 Kota Pariaman, Selasa 22 Desember 2020.
Bripka Joni Rahmat Eka Putra kepada Pionir mengatakan, pada Selasa malam itu Tim Gabungan Petugas Pam Penanganan Pencegahan Covid-19 Posko Pariaman bergerak menuju tempat-tempat pesta dari jam 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. dalam rangka penerapan tatanan kehidupan baru.
Dikatakan Bripka Joni Rahmat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100 ribu dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.
Ia memastikan, pasca melakukan patroli pada Selasa malam itu, Tim Gabungan Petugas Pam Penanganan Pencegahan Covid-19 Posko Pariaman tidak menemukan pelanggaran. (Firman Sikumbang)
0 Comments