RESEPSI PERNIKAHAN WAJIB PATUHI PROTOKOL KESEHATAN 

iklan adsense

RESEPSI PERNIKAHAN WAJIB PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman melaksanakan pengecekan tempat resepsi pesta pernikahan didaerah Taratak, Ujuang Batuang dan Naras, Kota Pariaman. Pada Kamis 3 November 2020

Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang mengatakan, dalam kegiatan itu kita melakukan imbauan kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar," katanya. 

Dikatakan Ipda Catur Bambang, dalam pelaksanaan pesta pernikahan, penyelengara pesta wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu (termogun) dan menjaga jarak. 

“Kami berharap agar pelaksana pesta pernikahan mematuhi protokol kesehatan. Kami dari tim gabungan gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Balaikota Pariaman akan selalu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pesta tersebut," katanya

Dikatakannya, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka kami berhak untuk membubarkan pesta tersebut,” ungkapnya (tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments