AKP KASMAN, POLISI BIASA YANG LUAR BIASA
Bahkan, sebagai polisi biasa ia dapat menyelesaikan persoalan tanah dengan luas sekitar 3 hektar yang baru-baru ini sempat mencuat antara Zurniyenti CS (50 tahun) dengan Elok Cimpin (62 tahun), pasca pelurusan sungai Batang Nareh yang berbelok-belok. Ia ternyata dapat menyelesaikan persoalan itu tanpa melakukan tindakan hukum.
Kata Kasman yang dihubungi Pionir, Senin 25 Januari 2021, dengan melibatkan unsur tungku tigo sajarangan dalam mengambil keputusan yang strategis yang berkaitan dengan masyarakat luas itu, akhirnya persoalan yang muncul dapat diselesaikan.
“Masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan tanah yang berada di Korong Toboh Baruah, Kenagarian Cimpago Selatan itu agar dimanfaatkan dan dikelola oleh pemerintahan nagari,” kata Kasman.
Ketika ditanya mengapa musyawarah untuk mufakat yang ditempuh dan bukan mengedepankan tindakan hukum, Kasman mengatakan bahwa nilai-nilai luhur harus dikembalikan.
“Ini yang yang tidak boleh kita lupakan. Melibatkan tigo tungku sajarangan dalam mengambil keputusan yang berdampak kepada masyarakat. Itu hal penting," kata Kasman.
Kasman pun mengatakan bahwa peran tungku tigo sajarangan sudah terbukti ratusan tahun sehingga tidak dapat diabaikan begitu saja.
AKP Kasman mengatakan, filosofi masyarakat Minang sangat tinggi. “Ini filosofi yang kuat, dan sebuah kekuatan yang kita tidak bisa diabaikan. Niniak mamak, ali ulama, dan cadiak pandai ini punya kekuatan tersendiri di masyarakat," kata AKP Kasman. (Firman Sikumbang)
0 Comments