BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU HIMBAU JAMAAH SHALAT JUMAT TERAPKAN PROKES

iklan adsense

BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU  HIMBAU JAMAAH SHALAT JUMAT TERAPKAN PROKES

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Bhabinkamtibmas Nagari  Koto Tinggi, Polsek Sungai Limau, Polres Pariaman Kota Bripka Defri Ade Maulana

menghimbau kepada jamaah shalat Jumat agar memamatuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diwilayah hukumnya di Mesjid Kanagarian Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat 15 Januari 2021.

Bripka Defri Ade Maulana mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat dimasa pandemi Covid-19 diharuskan mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Seperti membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker, lalu jarak antar jemaah.

Dikatanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah pula mengeluarkan fatwa  No. 31 Tahun 2020  tentang penyelenggaraan shalat Jumat di masa Pamdemi Covid-19. Dalam fatwa MUI itu, para jamaah shalat jumat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan jaga jarak saat berada dalam mesjid maupun sedang melaksanakan ibadah shalat jumat, katanya.

Lanjut Bripka Defri Ade Maulana mengatakan, untuk pelaksanaan sholat jumat di new normal pada pandemi ini pemerintah membuat kebijakan yang harus diikuti sesuai dengan fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 itu. Jelasnya

"Sholat jumat berjamaah di masjid dengan wajib merenggangkan sift selama masa pamdemi Covid-19. Ketetapan ini dibuat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan cara psychal distancing," katanya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments