HINGGA KINI POLSEK BASO BELUM JENUH PANTAU PROKES MASYARAKAT
“Pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 09.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Pasar Baso Jorong Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka mencegah penularan Covid-19,” kata Iptu Yustian Syaiful yang duhubungi Pionir, Senin 25 Januari 2021.
Saat itu, kata Yustian Syaiful, personel Polsek Baso kembali menggelar razia makser, sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu rutin menggunakan masker demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan protokol kesehatan dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum dan peningkatan disiplin masyarakat dalam mencegah penularan virus Covid 19 serta penerapan Perda Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) di Sumbar kegiatan razia yang dilakukan di Jalan Raya Pasar Baso, Jorong Baso Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso yang secara administratif masuk wilayah Pemerintahan Kabupaten Agam dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polsek Baso, Polres Bukittinggi,” kata Yustian Syaiful.
“Bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, kita diberikan tindakan tegas berupa teguran lisan, sanksi sosial berupa melaksanakan bersih-bersih lingkungan serta sanksi fisik, dan para pelanggar diimbau agar tetap menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari, serta diminta untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” papar Iptu Yustian Syaiful. (Firman Sikumbang)
0 Comments