KAPOLSEK SIKAKAP PANTAU PENGURUSAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN PENUMPANG KAPAL
MENTAWAI, Pionir—Bagi masyarakat yang ingin menuju Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat ini dapat ditempuh melalui jalur udara dan laut dari Kota Padang.Bagi yang jalur udara, dapat menaiki pesawat dari Bandara International Minangkabau (BIM) menuju bandara rokot di Sipora Selatan. Sementara yang memilih jalur laut ada beberapa pilihan kapal seperti kapal Perintis, Km. Ambu-ambu, KM. Gambolo, dan Kapal Cepat, Mentawai Fast dari Kota Padang.
Namun saat pandemi Covid19 belum berakhir, tentu harus ada syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah pun memberlakukan beberapa aturan baru bagi calon penumpang yang ingin berlayar menuju pulau Mentawai maupun dari Mentawai ke Padang, seperti harus mengurus surat keterangan kesehatan penumpang kapal.
Ini ditegaskan Kapolsek Sikakap, Polres Kepulauan Mentawai AKP Tirto Edhi SH pada Pionir.
Dalam rangka melakukan pengawasan protokol kesehatan dan penindakan kepada masyarakat yang mengurus surat kesehatan penumpang yang akan berangkat menuju Tuapejat dan Padang, bahkan AKP Tirto Edhi bersama Wakapolsek, personil Polsek Sikakap sera Tim Covid 19 Sikakap langsung turun ke Dermaga Syahbandar Sikakap pada Rabu 13 Januari 2020 jam 09.00 WIB.
“Saat itu kita memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita juga melakukan pengawasan protokol kesehatan masyarakat, seperti cuci tangan, cek suhu dan jaga jarak,” kata Tirto Edhi.
“Oleh karena itu kita menghimbau kepada para calon penumpang dengan pengeras suara agar tetap ikuiti aturan protokol kesehatan, terutama pakai masker. Pada kesempatan tersebut kita juga memberikan tindakan fisik bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, berupa push up dan dan memberihkan sampah seputaran dermaga,” kata AKP Tirto Edhi. (Firman Sikumbang)
0 Comments