PASCA DIBUBARKAN PEMERINTAH, POLDA SUMBAR AKAN PANTAU AKTIFITAS FPI
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto S.IK, M.Si ketika dihubungi Pionir Sabtu 2 Januari 2021, pasca dikeluarkannya Maklumat Kapolri terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
“Polda Sumbar beserta jajaran akan segera menindaklanjuti dengan memantau kegiatan atau atribut yang ada sangkut pautnya dengan FPI. Pokoknya kita akan terus pantau, baik itu berupa kegiatan ataupun atribut yang berhubung dengan FPI di wilayah hukum Polda Sumbar," tegas Satake Bayu.
Untuk itu Satake Bayu mengimbau masyarakat Sumbar agar menginformasikan kepada kepolisian bila menemukan adanya atribut, logo ataupun spanduk FPI tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Isi SKB itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. (Firman Sikumbang)
0 Comments