POLSEK BERSAMA KORAMIL 07 TILATANG KAMANG BERSINERGI LAKUKAN OPERASI YUSTISI
Seperti kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat 15 Januari 2021, jam 09.00 WIB, saat itu Polsek Tilatang Kamang bersama Koramil 07 melaksanakan edukasi penyampaian protokol kesehatan (Prokes) serta dan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker terkait Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Penerapan UU dalam KUHP.
“Ini kita lakukan sebagai upaya mencegah dan menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tilantang,” kata Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra K, SH, MM
“Dalam operasi gabungan yang kita lakukan, masih ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker. Para pelanggar Prokes dikenakan sanksi sosial melafalkan Pancasila dan tindakan isik berupa pushup,” kata Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)
0 Comments