POLSEK BIM PANTAU KEPATUHAN WARGA TERHADAP PROKES DI KAWASAN BANDARA

iklan adsense

POLSEK BIM PANTAU KEPATUHAN WARGA TERHADAP PROKES DI KAWASAN BANDARA

PADANG PARIAMAN, Pionir—Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar), Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu 20 Januari 2021 jam 10.00 WIB.

Kata Kapolsek Kawasan BIM Iptu Ade Saputra, SH pada Pionir, Rabu sore, pada hari itu ia bersama Bripka Iwandri, Bripka Wandi A Saragih, Bripka Dodi, Bripka Zepi A dan Bripka Joni R, menyasar ke tempat-tempat yang sering dipergunakan oleh masyarakat untuk berkumpul seperti di terminal domestik, tempat parkir, terminal internasional, cargo dan lainnya.

“Sasaran kegiatan kita saat itu menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat yang ada di bandara dalam penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, bahkan cederung terus naik dari hari ke hari,” kata Iptu Ade Saputra. 

Selain melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan kata Ade Saputra, pihaknya  juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Iptu Ade menambahkan pada kegiatan penegakan hukum hari itu hanya sebatas melakukan peneguran dan pembinaan kepada dua orang warga yang ditemukan tidak menggunakan masker di bandara tersebut.

"Kita tidak menerapkan hukuman denda bagi pelanggar, karena menurut saya untuk menerapkan denda kepada pelanggar Perda harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Satpol PP," ungkap Iptu Ade Saputra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments