PRESTASI DIAWAL TAHUN, SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP DUA PENGEDAR NARKOBA 

iklan adsense

PRESTASI DIAWAL TAHUN, SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP DUA PENGEDAR NARKOBA 

TANAH DATAR, PIONIR--- Harry Pratama Bin Arlis Pgl Harry Alias Ajo, (25), warga Muaro Ambius Jorong Guguak Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, kini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi. Karna dugaan keterlibatannya dalam pengedaran narkotika jenis ganja terendus petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanah datar AKP Yaddi Purnama. SH mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan pada tersangka Harry Pratama Bin Arlis Pgl Harry Alias Ajo pada Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 22.00 Wib. 

Penangkapan terhadap tersangka ini kata Yaddi Purnama. SH di Depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. 

Awalnya petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pgl Ari Ajo yang berlamat di Nagari Guguak Malalo menjual Narkotika jenis Sabu, kemudian petugas melakukan Undercover Buy dengan cara menghubungi tersangka melalui phone selularnya. 

Selanjutnya petugas memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dari komunikasi lewat Handphone tersebut, disepakati untuk bertransaksi di depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan. Saat itu juga tersangka diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk pengembangan penyidikan, kata Yaddi Purnama 

Setelah tersangka pertama ini dibekuk kata Yaddi Purnama. SH, Satresnarkoba Polres Tanah Datar juga menangkap tersangka kedua, Tomi Julian bin Chandra Helmi pgl Tomi, (24), warga Kanangarian Jorong Guguak Nagagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2021 sekira pukul 00.05 Wib.

Penangkapan terhadap Tomi Julian bin Chandra Helmi pgl Tomi ini petugas melakukan penyamaran, disaat sedang berpas-pasan dengan anggota tersangka langsung dibekuk petugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan tersangka yang disaksikan oleh wali jorong dan masyarakat.

Ditangan tersangka petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening didalam genggaman tangan tersangka. 

"Pengakuan tersangka pada saat itu barang haram itu adalah miliknya, kata AKP Yaddi Purnama. SH. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments