PRIA “A” TUNTASKAN DENDAM YANG TERPENDAM MELALUI SEBILAH BELATI

iklan adsense

PRIA “A” TUNTASKAN DENDAM YANG TERPENDAM MELALUI SEBILAH BELATI

PARIAMAN KOTA, Pionir—Akibat tak bisa mengendalikan emosi yang memuncak, sorang pria berinisial “A” (40 tahun) akhirnya “berkujuik-kujuik” di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kota Pariaman, Selasa 19 Januari 2021.

Lantaran dendam yang dipendam pelaku berinisial “A” ini, ia nekad melakukan penusukan terhadap seorang pemuda berinisial “Z” (20 tahun) di kawasan Pantai Penyu, Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Minggu 17 Januari 2021.

Peristiwa penusukan itu diakui oleh Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Irwandi, SH pada Pionir Rabu siang 20 Januari 2021.

“Benar, korban diserang secara membabi buta menggunakan sebilah pisau di kawasan objek wisata Pantai Penyu, Desa Apar pada Minggu 17 Januari,” ujar Irwandi. 

Dikatakannya, akibatnya penusukan itu korban Z mengalami luka sobek di paha sebelah kanan. Tapi korban hanya dirawat rumah, dan luka tusukan pun sudah dijahit, ungkap Irwandi.

Irwandi mengatakan, usai melakukan penusukan pelaku “A” yang merupakan warga Pariaman Utara itu sempat kabur ke Kabupaten Pasaman.

“Pelaku sempat kabur ke Pasaman sebelum kami tangkap di kediamannya pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB,” kata KP Irwandi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Pariaman. Polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti (BB) yang digunakan pelaku “A” pada saat beraksi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments