SATNARKOBA POLRES SOLSEL TANGKAP EPI TAHU YANG KEMBALI TERJERAT KASUS NARKOBA
Dalam Putusansan PN Kotobaru Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Kbr tanggal 6 Mei 2019, majelis hakim yang terdiri dari Syofia Nisra, SH, MH selaku Hakim Ketua, Devri Andri, SH, MH dan Suluh Pardamaian, SH, MH selaku Hakim Anggota menjatuhkan pidana kepada terdakwa Epi Tahu dengan pidana penjara selama satu tahun.
PN Kotobaru menyatakan terdakwa Depi Saputra panggilan Epi Tahu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Namun sepertinya Depi Saputra panggilan Epi Tahu (3 tahun) tak jera dengan perbiatannya itu, pada Rabu 13 Januari 2021 sekira jam 16.30 WIB, ia kembali ditangkap di Jorong Gunung Pasie Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I diduga jenis shabu di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Kata Kasat Narkoba Polres Solok Selatan (Sosel) Iptu Hendri SH pada Pionir Rabu 20 Januari 2021, penagkapan Epi Tahu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jorong Gunung Pasie, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
“Mendapat inormasi itu kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Depi Saputra alias Epi Tahu, yang mana saat itu tersangka sedang berada di dalam sebuah rumah di Jorong Gunung Pasie, Nagari Lubuk Gadang,” kata Hendri.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hendri. (Firman Sikumbang)
0 Comments