SATRES NARKOBA POLRES TANAH DATAR TANGKAP PASUTRI PELAKU NARKOBA
Tak mengherankan bila kenekatan yang disebut sebagian besar orang sebagai nekad tak berperhitungan itu akhirnya berujung penjara.
Akhirnya pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar di rumah tempat tinggalnya di Jororong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu 23 Januari 2021 sekira jam 00.15 WIB.
Penagkapan terhadap tersangka itu diakui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH pada Pionir, Minggu 24 Januari 2021.
“Benar, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar telah melakukan penagkapan terhadap pasangan suami istri pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, pada Sabtu jam jam 00.15 WIB,” kata Yaddi Purnama.
Dikatakan Yaddi Purnama, sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya suami istri Delfi Hidayat dan Windri Yanti sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis shabu di rumahnya.
“Mendapat informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB petugas mendapati tersangka DH dan istrinya WY sedang berada di dalam rumahnya di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara,” kata Yaddi.
Tak mau menyia-nyaiakan kesempatan kata Yaddi menambahkan, kemudian petugas mengamankan Delfi Hidayat dan istrinya Windri Yanti.
Selain itu kata Yaddi menambahkan, juga ditemukan satu kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan satu set alat hisap atau bong di dalam kamar milik Delfi Hidayat dan Windri Yanti.
“Selanjutnya di hadapan saksi kata AKP Yaddi Purnama, tersangka DH dan WY mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka. (Firman Sikumbang)
0 Comments