SATRESNARKOBA POLRES PADANG PANJANG KEMBALI UNGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

iklan adsense

SATRESNARKOBA POLRES PADANG PANJANG KEMBALI UNGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PADANG PANJANG, PIONIR--- Setelah melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika secara berturut turut pada 16 dan 17 November 2020 yang lalu, kali ini saat Resnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukan taringnya. 

Pada hari Kamis 21 Januari 2021, sekira pukul 04.30 Wib tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Padang Panjang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. HN (21) warga Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang. Tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan terhadap dirinya. Kini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawaban perbuatannya..

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati SH. MH mengatakan, awalnya penangkapan dilakukan pada tersangka HN pada hari Kamis 21 Januari 2021, pukul 04.30 Wib. Penangkapan terhadap tersangka HN ini dilakukan dipinggir jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Saat  dilakukan pengeledahan badan dan pakaian tersangka kata Witrizawati ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna putih kombinasi merah Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika Gol I Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening berklem merah yang dibalut dengan kertas tisu warna putih kemudian dibalut dengan kertas timah rokok warna silver, katanya.

Kepada Pionir Witrizawati mengatakan, penangkapan terhadap HN berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran barang haram di daerah itu.

Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Anggota kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap HN lalu dilakukan penggeledahan dibadan dan dilokasi kejadian, pada saat itu petugas menemukan kotak rokok warna putih kombinasi merah Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika Gol I Jenis Shabu, kepada petugas HN mengaku 1 paket jenis shabu itu adalah miliknya, "katanya.

kemudian selanjutnya  HN beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments