SATRESNARKOBA POLRES PAYAKUMBUH TANGKAP DUA PRIA TERSANGKA NARKOBA
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Iptu Desneri SH, MH pada Pionir, Sabtu 30 Januari 2021. “Benar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berinisial MF (28) dan FBP (16) itu mereka sedang mengggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam nomor polisi BA 4863 MN, dan yang mengendarai adalah MF,” kata Iptu Desneri.
Kata Desneri menambahkan, kedua tersangka diberhentikan di jalan Bandar Irigasi RT03/01 Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara setelah mendapat informasi bahwa mereka ada membawa narkotika jenis ganja.
“Saat anggota melakukan penangkapan, terbukti bahwa tersangka membawa dua paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar Desneri.
Selain itu kata dia menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu batang pohon ganja dengan tinggi sekitar 40 centimeter, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam nomor polisi BA 4863 MN dan satu buah tas pinggang warna hitam.
“Setelah mengumpul seluruh barang bukti, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka MF yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan kedua tersangka tersebut. Setiba dirumah tersangka, polisi berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak satu batang pohon yang masih hidup di samping rumah tersangka yang ditanam tersembunyi pada pot bunga plastik,” terang Desneri.
Dikatakan, tersangka mengakui dalam keterangannya bahwa pohon ganja itu ditanamnya sudah memasuki satu bulan. “Atas hal ini, polisi langsung mengamankan barang bukti dan tersangka ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” kata Iptu Desneri. (Firman Sikumbang)
0 Comments