TAHUN 2021 POLRES TANAH DATAR MAKIN OPTIMIS MEMBERANGUS PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA 

iklan adsense

TAHUN 2021 POLRES TANAH DATAR MAKIN OPTIMIS MEMBERANGUS PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA 

TANAH DATAR, Pionir—Setelah sukses menurunkan kasus tindak pidana pada tahun 2020 dibanding tahun 2019, memasuki lembaran tahun 2021 Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) makin optimis untuk memberangus pelaku tindak pidana narkoba di tahun ini.  Ini terbukti dari “gebrakan perdana” awal tahun yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar di bawah komando Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH. 

Seperti diketahui pada Jum'at 1 Januari 2021 sekira jam 00.05 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, di depan Masjid Al Ikhlas di pinggir jalan raya Ombilin di Jororong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

Pada malam itu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba berinisial HP alias Aja (25 tahun) warga Jorong Guguak, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan dan tersangka TJ (24 tahun) yang juga merupakan warga Jorong Guguak. 

Dalam penangkapan itu anggota Satresnarkoba menyita barang bukti satu paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor sekitar 2,5 gram, satu unit Handphone merk Samsung warna putih serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario No.Pol BA 2917 ND, warna putih kombinasi biru beserta kunci kontak.

Tak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, Sabtu 02 Januari 2021 sekira jam 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu. 

Ini diakui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama saat dihubungi Pionir, Minggu 3 Januari 2021. “Benar, pada Jum’at malam malam kita melakukan penagkapan terhadap tersangka HP dan TJ. 

Kemudian pada Sabtu malam melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana narkoba berinisial VNW (23 tahun) di sebuah rumah di Jorong Gudam,” kata Yaddi Purnama. 

Dikatakannya, penangkapan terhadap pria yang merupakan warga Jorong Gudam, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar itu berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa VNW alias Vahri sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah milik orang tuanya di Jorong Gudam tersebut. 

“Kemudian petugaspun melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 23.30 WIB petugas mengamankan Vahri yang sedang berada di rumahnya,” ungkap Yaddi Purnama. 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh wali jorong beserta warga polisi menemukan paket narkotika jenis sabu di dalam kotak bening di bawah lemari di lantai dua rumah.

Dikatakan, saat itu polisi menemukan dua belas paket narkotika jenis sabu dengan rincian : sepuluh paket dibungkus dengan pipet dan dua paket dibungkus dengan plastik bening. 

“Saat itu Vahri mengakui bahwa dua belas paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Yaddi Purnama yang langsung memimpin penagkapan malam itu. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments