TIM MATA ELANG SAT RESNARKOBA POLRES PARIAMAN BUKTIKAN “KETAJAMAN MATANYA”
Ini dibuktikan dengan menangkap kembali pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya pada Sabtu 16 Januari 2021, sekitar jam 16.30 WIB.
Saat itu kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin pada Pionir, Minggu sore 17 Januari 2021, Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman menangkap “DS” (42 tahun) di Korong Tarok, Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Sungai Sariak yang secara administratif masuk Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.
“Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggrebekan dan pengeledahan di rumahnya tersangka di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kamis 14 Januari 2021), tersangka berhasil melarikan diri,” kata Syafruddin.
Di rumah itu kata Syafruddin menambahkan, anggota tim menemukan dua kaca pirex dan alat isap bong, plastik bening bekas sisa pakai diduga berisi sabu.
“Walau saat itu pelaku sempat melarikan diri, namun anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman tidak putus asa dan selalu memantau keberadaannya. Alhasil, pelaku diketahui berada di salah satu rumah di Korong Tarok, Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Anggota Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya, ketika tidur pada Sabtu 16 Januari,” ujar AKP Syafruddin.
Dikatakan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga sabu di saku celana sebelah kiri dan alat hisap bong di dalam kamar.Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni enam buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah alat isap bong, tiga buah kaca pirex, satu buah mencis, satu pack plastik bening, dua unit hp android dan uang sebesar Rp270.000. (Firman Sikumbang)
0 Comments